KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Februari 2025 | 19.11 WIB
Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). BPI Danantara telah dibentuk melalui pengesahan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal berbeda dengan investasi yang dilakukan oleh Temasek dan sovereign wealth fund (SWF) lainnya.

Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan BPI Danantara bakal menanamkan modalnya pada sektor riil dengan menggandeng investor mitra, bukan sekadar menginvestasikan modal ke instrumen keuangan.

"Temasek itu dia kumpulkan uang dari mana-mana kemudian dia mengelola ini dengan berinvestasi di mana-mana, terutama surat utang dan saham. Ini [Danantara] kan bukan begitu tujuannya," ujar Raden dalam Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Perbanas Institute, Kamis (27/2/2025).

Investasi oleh BPI Danantara perlu melibatkan swasta mengingat modal yang dimiliki oleh SWF tersebut cenderung terbatas. Agar swasta tertarik untuk bekerja sama dengan BPI Danantara, proyek yang disiapkan harus menarik.

Agar swasta tertarik untuk bekerja sama dengan BPI Danantara dalam berinvestasi pada proyek tertentu, proyek dimaksud harus diawali dengan feasibility study dan layak secara komersial (commercially viable).

"Katakanlah dia [BPI Danantara] hanya berkontribusi 20%, swasta berkontribusi 80%. Misalkan, dia hanya punya uang US$20 miliar, tetapi dia bisa berinvestasi US$100 miliar. Belum lagi kalau di-leverage 4 kali, dia bisa berinvestasi sampai US$400 miliar. Kalau hanya dia yang melakukan itu, akan limited," ujar Raden.

Bila BPI Danantara berhasil membujuk swasta untuk mau bekerja sama, BPI Danantara bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kelas menengah.

"Jadi apakah sia-sia ini? Tidak. Itu pasti bisa menjadi engine of growth kalau ini dilakukan seperti yang saya usulkan, mudah-mudahan. Saya hanya pengusul saja," ujar Raden.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Investasi oleh BPI Danantara akan dilaksanakan oleh holding investasi, yakni holding yang bertugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN atau BPI Danantara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.