PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Februari 2025 | 17.45 WIB
Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Administrasi Jakarta Barat diimbau untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024.

Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan wajib pajak perlu melaksanakan kewajiban pelaporan SPT lebih awal agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan.

"Mari kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan lapor SPT tepat pada waktunya. Ayo lapor pajak hari ini di laman web djponline.pajak.go.id," ujar Uus, dikutip Kamis (27/2/2025).

Wajib pajak orang pribadi harus melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024 paling lambat pada 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus melaksanakan kewajiban pelaporan paling lambat pada 30 April 2025.

Menilik capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Jakarta Barat tahun 2024, sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52%, atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Uus menyampaikan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak memberikan manfaat bagi semua warga negara. Pajak merupakan sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, dan penguatan ekonomi nasional.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan mitra strategis DJP dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak serta optimalisasi penerimaan negara di wilayah Jakarta Barat.

Kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan DJP tak hanya mendukung pencapaian target penerimaan negara, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah melalui transfer.

Sumber utama dari pendapatan daerah bukanlah hanya, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melainkan juga dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah. Transfer ke daerah dikucurkan untuk melakukan pemerataan pemerataan fiskal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.