KEBIJAKAN PAJAK

PPh Pasal 21 DTP Hanya untuk Pegawai Padat Karya, DJP Ungkap Alasannya

Dian Kurniati
Selasa, 25 Februari 2025 | 11.30 WIB
PPh Pasal 21 DTP Hanya untuk Pegawai Padat Karya, DJP Ungkap Alasannya

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor padat karya. Menurutnya, terdapat berbagai jenis usaha yang termasuk padat karya dan selama ini telah menyerap banyak tenaga kerja. 

"Industri yang ada di dalamnya banyak sekali. Banyak sekali sektor-sektor yang disasar PMK 10/2025," katanya, dikutip pada Selasa (25/2/2025).

Dwi mengatakan PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Lampiran PMK 10/2025 pun memerinci 56 KLU pemberi kerja yang pegawainya dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP.

Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dwi menyebut pemerintah nantinya juga akan mengevaluasi pelaksanaan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut.

"Apakah ada potensi diperluas? Tentu saja dalam tahun berjalan akan terus dilakukan evaluasi apa dampaknya dan apa manfaatnya," ujarnya.

Meski PPh Pasal 21 DTP terbatas untuk padat karya, Dwi menyebut pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk sektor lainnya. Misal, PPN dan PPnBM DTP untuk mobil listrik, PPnBM DTP untuk mobil hybrid, dan PPN DTP properti atas pembelian rumah.

Menurutnya, berbagai insentif pajak tersebut diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat pada tahun ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.