KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Muhamad Wildan
Kamis, 27 Februari 2025 | 18.00 WIB
Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian PPN/Bappenas PN Laksmi Kusumawati 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memandang pemberian insentif pajak seyogyanya tidak menjadi fokus utama kebijakan pemerintah dalam menarik investasi.

Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian PPN/Bappenas PN Laksmi Kusumawati menilai pemerintah saat ini perlu berfokus menciptakan situasi yang kondusif untuk penanaman modal.

"Pemberian insentif tidak menjadi fokus utama, tetapi bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif, memfasilitasi mereka untuk mau mendapatkan informasi terkait dengan investasi yang baik di dalam negeri, itu perlu kita dorong bersama," katanya dalam Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang digelar Perbanas Institute, Kamis (27/2/2025).

Selama ini, pemerintah telah menyediakan beragam insentif bagi wajib pajak yang menanamkan modal di Indonesia. Insentif dimaksud contohnya tax holiday, tax allowance, tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga supertax deduction.

Laksmi menuturkan insentif yang ada justru perlu ditinjau ulang mengingat efektivitas dari insentif-insentif tersebut bisa jadi menurun akibat berlakunya pajak minimum global.

"Kita perlu memperhatikan bagaimana penerapan global minimum tax yang bisa memengaruhi bagaimana upaya kita untuk bisa memberikan insentif yang bisa menarik pada investor," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjamin akan tetap melanjutkan pemberian tax holiday dan tax allowance serta pembangunan kawasan industri dan KEK.

Insentif tersebut merupakan 2 dari 12 kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi Indonesia. Namun, pemerintah melalui RPJMN 2025-2029 menyatakan berencana untuk mempertajam kebijakan insentif pajak.

Pemerintah akan memfokuskan insentif pada sektor berteknologi tinggi seperti semikonduktor dan energi bersih. Insentif juga akan difokuskan pada sektor manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan berorientasi ekspor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.