Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, pada beleid tersebut juga termuat sanksinya.
"Di ketentuan perundang-undangan memang sudah mengatur dalam hal wajib pajak terlambat melaporkan SPT-nya, ada sanksi yang harus dibayarkan," katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Tirta mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.
Dia menyarankan wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2024. Terlebih, ketika kini DJP mulai menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) yang menambah lapis keamanan saat login DJP Online.
Penerapan fitur MFA membuat tahapan login DJP Online menjadi lebih panjang.
"Kalau itu kita lakukan pelaporannya di Februari atau awal Maret, mudah-mudahan tidak akan mengganggu kenyamanan dalam melaporkan SPT," ujarnya.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. (sap)