Ilustrasi.
DUMAI, DDTCNews – Pemkot Dumai, Riau memberikan insentif berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.
Wali Kota Dumai Paisal mengatakan diskon pokok PBB-P2 diberikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak. Melalui pemberian diskon, wajib pajak diharapkan membayar PBB-P2 lebih awal.
"Kami berpesan kepada masyarakat untuk manfaatkan program diskon ini," katanya, dikutip pada Senin (17/2/2025).
Paisal menuturkan diskon PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan pendapatan asli daerah. Kepatuhan wajib pajak juga akan membantu pemda menjaga stabilitas penerimaan pajak, yang berperan penting dalam pembangunan daerah.
Wajib pajak akan memperoleh diskon pokok PBB-P2 sebesar 30% apabila melakukan pembayaran pada Februari 2025. Sementara itu, diskon pokok PBB-P2 sebesar 20% akan diberikan jika wajib pajak membayar pada periode Maret 2025.
Setelahnya, wajib pajak akan memperoleh diskon pokok PBB-P2 sebesar masing-masing 10% dan 5% jika membayar pada periode April dan Mei 2025.
"Semoga dengan kemudahan-kemudahan yang Pemko Dumai berikan ini, para wajib pajak lebih terdorong untuk melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu sehingga penerimaan pajak di Kota Dumai dapat terus dioptimalkan," ujar Paisal.
Sementara itu, Kepala Bapenda Fahmi Rizal menyebut diskon PBB-P2 akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran ke kantor Bapenda dengan membawa SPPT 2025 dan fotokopi KTP. Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh memiliki piutang PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya.
Dia menegaskan pemkot berkomitmen meningkatkan kepatuhan pajak daerah secara berkelanjutan. Bapenda juga bakal menggencarkan kegiatan sosialisasi mengenai insentif diskon PBB-P2 sehingga ramai dimanfaatkan wajib pajak. (rig)