Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan kompensasi atas lebih bayar dari SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak sebelum menggunakan coretax (Desember 2024) akan otomatis muncul di sistem coretax pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2025.
Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) itu merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan kompensasi lebih bayar tersebut.
“Pertama, pastikan SPT Masa Desember 2024 sudah dilaporkan dan memilih kompensasi ke Januari 2025. Kedua, pastikan SPT Masa Desember 2024 sudah masuk ke tabel SPT dan dilaporkan pada coretax,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (17/2/2025).
Ketiga, memastikan saldo kompensasi lebih bayar sudah masuk ke dashboard Kompensasi. Apabila ketiga hal tersebut sudah dipastikan dan sampai saat ini belum muncul maka kemungkinan masih dalam proses migrasi data ke sistem coretax.
“Mohon kesediaannya untuk cek datanya secara berkala. Jika nilai kompensasi lebih bayar itu belum juga muncul hingga batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2025 maka dapat melakukan konfirmasi ke petugas KPP terdaftar,” sebut Kring Pajak.
Sebagai informasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa:
“Gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.”
PPh Pasal 21 untuk orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk orang pribadi subjek pajak luar negeri. Saat ini, pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.
Perlu diperhatikan, akses pada Coretax DJP hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. SPT hanya dapat dibuat oleh orang pribadi yang diberi akses oleh perusahaan seperti pengurus, konsultan, atau pihak ketiga yang ditunjuk. (rig)