Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menawarkan berbagai insentif pajak untuk mendorong produksi barang-barang di sektor elektronika, terutama perangkat 5G, di dalam negeri.
Staf Ahli Menteri Perindustrian Emmy Suryandari mengatakan pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan pemenuhan kebutuhan industri elektronika pada produk impor, khususnya bahan baku dan barang modal.
"Untuk mendukung pengembangan industri komponen dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk industri dalam negeri bisa lebih tumbuh dan berkembang, seperti pengoptimalan TKDN," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).
Selain itu, lanjut Emmy, pemerintah juga memberikan insentif fiskal, termasuk tax holiday dan tax allowance, guna mendorong industri dalam negeri. Hasilnya, investasi di sektor elektronika terus tumbuh, dari Rp5,11 triliun pada 2023 menjadi Rp8,29 triliun pada 2024.
Dia menambahkan pemerintah berkomitmen mendukung ekosistem 5G dengan mendorong industri di dalam negeri menghasilkan perangkat yang kompatibel dengan teknologi 5G. Misal, ponsel, antena, dan perangkat keras lainnya.
Menurutnya, pemerintah juga mendorong industri lokal dapat memenuhi kebutuhan dari dalam negeri sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem 5G di lingkungan dunia.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meningkatkan kompetensi SDM agar sesuai dengan kebutuhan industri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan pendidikan vokasi yang fokus pada keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam industri 5G dan artificial intelligence (AI).
"Kami sangat percaya kebijakan yang ditelurkan oleh pemerintah mampu mempercepat pertumbuhan industri 5G dan AI di Indonesia. Utamanya, memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan lokal untuk tumbuh dan mampu berkompetisi di pasar global," ujar Emmy.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif tax holiday untuk industri pionir. Salah satunya ialah industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
Pemberian tax holiday ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.
Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. (rig)