Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi usaha produsen pewangi laundry yang berada di Jalan Nangka, Kota Denpasar, belum lama ini.Â
AR Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat Tri Susilowati menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mendalami proses bisnis, penggalian potensi, dan pemberian edukasi perpajakan.Â
"Kami melakukan wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha," kata Tri dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (15/2/2025).Â
Dari wajib pajak, petugas mendapatkan informasi mengenai detail kegiatan usaha yang dijalankan seperti bahan-bahan yang dipakai dalam membuat pewangi laundry dan perjalanan bisnis termasuk investasi awal yang dilakukan.Â
ikutip dari pajak.go.id, profiling dilakukan oleh pegawai pajak dengan cara mewawancarai pemilik usaha. Profiling ini bertujuan memperluas basis data Ditjen Pajak (DJP) dan memastikan kecocokan data perpajakan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.Â
Sebenarnya, profiling sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)