Ilustrasi.Â
BLITAR, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur membebaskan pajak daerah bagi pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir selama satu bulan pada Juli 2021. Pembebasan itu merupakan insentif dari Pemkot Blitar karena dampak dari penerapan PPKM darurat
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan pemberian insentif tersebut berdasarkan pada surat edaran wali kota Blitar. Menurutnya, surat edaran itu selaras dengan Instruksi Mendagri No.15/2021.
"Selama penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat, kami memberikan insentif pajak daerah selama sebulan bagi wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir," kata Widodo, Kamis (8/7/2021).
Sesuai dengan surat edaran tersebut, sambung Widodo, wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir yang tidak memungut pajak kepada konsumen diberikan insentif berupa pembebasan selama satu bulan masa pajak, yaitu pada Juli 2021.
Sementara itu, bagi wajib pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan yang masih memungut pajak kepada konsumen diberikan insentif berupa penundaan pembayaran pajak untuk Juli 2021 sampai dengan paling lambat 31 Oktober 2021.
"Tetapi, para wajib pajak itu tetap harus melaporkan SPTPD [surat pemberitahuan pajak daerah] pada Juli 2021 ke BPKAD," ujarnya.
Widodo menjelaskan ada 208 wajib pajak restoran, 21 wajib pajak hotel, dan 19 wajib pajak tempat hiburan yang ada di Kota Blitar. Dia menambahkan waktu pemberian insentif itu akan dievaluasi setelah pelaksanaan PPKM darurat.
"Pemberian insentif pajak daerah ini untuk meringankan beban para pelaku usaha di masa PPKM darurat. [Untuk] sementara hanya pembebasan pajak daerah selama sebulan. Nanti akan dievaluasi lagi setelah PPKM darurat," katanya, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com. (kaw)