Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Dengan ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek PPh melalui PP 55/2022 dan PMK 66/2023, fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja menjadi salah satu bentuk kenikmatan yang merupakan objek PPh bagi karyawan.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja tersebut juga dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja.
"Dengan adanya PP 55/2022 dan PMK 66/2023 memang tidak ada lagi dikotomi antara PPh yang ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan. Mekanismenya jadi sama-sama seperti ditunjang perusahaan,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Dalam acara Tax Update yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Dian menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai fasilitas PPh ditunjang pemberi kerja tersebut.
"Akan ada aturan yang mengatur lebih detail mengenai tunjangan PPh ini. Yang jelas sekarang adalah semua adalah tunjangan, tidak ada lagi ditanggung," tuturnya.
Untuk diketahui, PMK 252/2008 mengategorikan fasilitas PPh ditanggung pemerintah sebagai kenikmatan. Dalam PMK tersebut, natura dan kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak tidak termasuk dalam pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.
Perlu diingat, PMK 252/2008 ditetapkan ketika UU HPP masih belum diundangkan. Artinya, natura dan kenikmatan kala itu masih dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya dan tidak dapat dibiayakan oleh pihak yang memberi.
Dengan terbitnya UU HPP dan PMK 66/2023, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh dan pemberi kerja berkewajiban untuk memotong PPh natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk kewajiban memotong PPh Pasal 21.
Kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan berlaku sejak masa pajak Juli 2023.
"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 hingga masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023. (rig)