PENEGAKAN HUKUM

PPATK Sampaikan 715 Analisis Pencucian Uang, Pidana Pajak Terbanyak

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:35 WIB
PPATK Sampaikan 715 Analisis Pencucian Uang, Pidana Pajak Terbanyak

Laporan PPATK.

JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 715 hasil analisisnya kepada penyidik.

Dari angka tersebut, hasil analisis yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat paling dominan.

"Hasil analisis didominasi tindak pidana perpajakan sebanyak 148 hasil analisis (20,93%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Untuk diketahui, terdapat 2 jenis hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik, yakni hasil analisis proaktif dan hasil analisis inquiry.

Hasil analisis proaktif adalah hasil adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Pada 2021 terdapat 269 hasil analisis proaktif dan 446 hasil analisis inquiry yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Mayoritas pihak terlapor pada hasil analisis proaktif adalah perseorangan. Berdasarkan catatan PPATK, 202 hasil analisis proaktif terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh perorangan.

"Berdasarkan nominal transaksinya, mayoritas tidak dapat teridentifikasi nominalnya, yakni sebesar 83% atau sebanyak 221 hasil analisis. Nominal transaksi yang teridentifikasi mayoritas di atas 5 milyar rupiah (66%)," tulis PPATK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi