Laporan PPATK.
JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 715 hasil analisisnya kepada penyidik.
Dari angka tersebut, hasil analisis yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat paling dominan.
"Hasil analisis didominasi tindak pidana perpajakan sebanyak 148 hasil analisis (20,93%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (9/2/2022).
Untuk diketahui, terdapat 2 jenis hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik, yakni hasil analisis proaktif dan hasil analisis inquiry.
Hasil analisis proaktif adalah hasil adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.
Pada 2021 terdapat 269 hasil analisis proaktif dan 446 hasil analisis inquiry yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik.
Mayoritas pihak terlapor pada hasil analisis proaktif adalah perseorangan. Berdasarkan catatan PPATK, 202 hasil analisis proaktif terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh perorangan.
"Berdasarkan nominal transaksinya, mayoritas tidak dapat teridentifikasi nominalnya, yakni sebesar 83% atau sebanyak 221 hasil analisis. Nominal transaksi yang teridentifikasi mayoritas di atas 5 milyar rupiah (66%)," tulis PPATK. (sap)