PP 18/2022

PP Direvisi, Biaya Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 13:30 WIB
PP Direvisi, Biaya Pendidikan Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan alokasi untuk sektor pendidikan pada APBN melalui PP 18/2022 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008.

Sebagaimana yang sudah lama berlaku, Pasal 80 ayat (1) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022 mengatur 20% dari belanja negara pada APBN harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan.

Namun, kali ini ditegaskan bahwa pendidikan kedinasan bukan termasuk dalam alokasi anggaran pendidikan. "Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan," bunyi Pasal 80 ayat (2) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022, dikutip Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pada Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), ditegaskan pula bahwa 20% dari belanja daerah pada APBD harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan dan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah masing-masing.

Namun, pada PP terbaru diatur bahwa pemda dapat mendanai urusan pendidikan di luar kewenangannya sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya sudah terpenuhi.

"Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 48/2008 s.t.d.d PP 18/2022.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Seperti diketahui, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan dasar wajib diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah harus membiayainya.

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT