Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bertambahnya porsi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik atau online berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun ini.
Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan tingkat partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu indikator awal untuk menilai tingkat kepatuhan pajak.
“Meskipun masih terdampak virus corona, pelaporan SPT Tahunan seharusnya tidak terlalu berpengaruh mengingat sudah adanya sistem pelaporan secara online,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, salah satu pelajaran penting dari pandemi bagi administrasi pajak ialah Indonesia telah selama beberapa tahun terakhir membangun teknologi informasi administrasi pajak. Dengan demikian, proses pemenuhan kewajiban pajak relatif tidak terganggu.
Tahun lalu, hingga 30 April, pelaporan SPT Tahunan secara online mencapai 88,05%. Tahun ini, baru sampai pertengahan Februari, pelaporan SPT Tahunan secara online sudah mengambil porsi sekitar 94,39%. Simak artikel ‘Lebih dari 1,8 Juta SPT Sudah Masuk Sistem DJP’.
Hal tersebut, lanjut David, menandakan wajib pajak sudah makin terbiasa melaporkan SPT Tahunan secara online. Dengan kata lain, kepatuhan wajib pajak di Indonesia juga terlihat makin membaik meskipun masih terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, di bandingkan dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan pelaporan SPT cenderung meningkat. Pada 2015 hingga hingga 2020, rasio kepatuhan formal wajib pajak secara berturut-turut 60%, 61%, 73%, 71%, 73%, dan 78%.
“Tahun ini tren kepatuhan berpotensi dapat meningkat kembali mengingat rasio pelaporan secara online kian meningkat,” imbuh David.
Dia mengatakan pada dasarnya kepatuhan wajib pajak, baik itu membayar maupun melaporkan pajaknya, dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak.
Terlebih, adanya pandemi Covid-19 seharusnya bisa dimaknai sebagai momentum solidaritas sebagai wajib pajak. Pemaknaan momentum tersebut, sambungnya, dilakukan dengan cara membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Di tengah pandemi seperti saat ini, sambung David, upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi secara online, email pengingat, serta cara lainnya yang dilakukan secara online.
Di sisi lain, wajib pajak juga sebaiknya tidak menunggu sampai batas akhir tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghindari kendala-kendala dalam pelaporan SPT. (kaw)