PELAPORAN SPT

Porsi Pelaporan SPT Online Bertambah, Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:15 WIB
Porsi Pelaporan SPT Online Bertambah, Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Naik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bertambahnya porsi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik atau online berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun ini.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan tingkat partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu indikator awal untuk menilai tingkat kepatuhan pajak.

“Meskipun masih terdampak virus corona, pelaporan SPT Tahunan seharusnya tidak terlalu berpengaruh mengingat sudah adanya sistem pelaporan secara online,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Menurutnya, salah satu pelajaran penting dari pandemi bagi administrasi pajak ialah Indonesia telah selama beberapa tahun terakhir membangun teknologi informasi administrasi pajak. Dengan demikian, proses pemenuhan kewajiban pajak relatif tidak terganggu.

Tahun lalu, hingga 30 April, pelaporan SPT Tahunan secara online mencapai 88,05%. Tahun ini, baru sampai pertengahan Februari, pelaporan SPT Tahunan secara online sudah mengambil porsi sekitar 94,39%. Simak artikel ‘Lebih dari 1,8 Juta SPT Sudah Masuk Sistem DJP’.

Hal tersebut, lanjut David, menandakan wajib pajak sudah makin terbiasa melaporkan SPT Tahunan secara online. Dengan kata lain, kepatuhan wajib pajak di Indonesia juga terlihat makin membaik meskipun masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selain itu, di bandingkan dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan pelaporan SPT cenderung meningkat. Pada 2015 hingga hingga 2020, rasio kepatuhan formal wajib pajak secara berturut-turut 60%, 61%, 73%, 71%, 73%, dan 78%.

“Tahun ini tren kepatuhan berpotensi dapat meningkat kembali mengingat rasio pelaporan secara online kian meningkat,” imbuh David.

Dia mengatakan pada dasarnya kepatuhan wajib pajak, baik itu membayar maupun melaporkan pajaknya, dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Terlebih, adanya pandemi Covid-19 seharusnya bisa dimaknai sebagai momentum solidaritas sebagai wajib pajak. Pemaknaan momentum tersebut, sambungnya, dilakukan dengan cara membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas.

Di tengah pandemi seperti saat ini, sambung David, upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi secara online, email pengingat, serta cara lainnya yang dilakukan secara online.

Di sisi lain, wajib pajak juga sebaiknya tidak menunggu sampai batas akhir tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghindari kendala-kendala dalam pelaporan SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 23:23 WIB

mantap bagus sekali

16 Februari 2021 | 22:00 WIB

Bagus sekali artinya banyak WP yang makin sadar, mengingat juga banyak WP baru dari kalangan anak muda yang lebih melek teknologi dan lebih patuh terhadap peraturan

16 Februari 2021 | 16:01 WIB

Salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan ditengah kondisi pandemi yang masih belum usai memang seharusnya sudah sepenuhnya secara daring atau online. Hal ini untuk menghindari khususnya keramaian di kantor pajak bagi WP yang lapor SPT Tahunan secara langsung atau online. Selain itu, sosialisasi kepada wajib pajak juga tetap harus dimasifkan agar tingkat kepatuhan WP setiap tahunnya terus meningkat, terutama pelaporan secara online.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024