PMK 79/2020

PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Juli 2020 | 12:15 WIB
PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong atau Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA).

Penetapan tarif bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2020. Beleid ini ditujukan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara pemerintah negara anggota Asean dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong.

“Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi …, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok,” demikian kutipan pertimbangan beleid itu, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Beleid yang ditetapkan pada 3 Juli ini menjabarkan tarif bea masuk dalam AHKFTA untuk 2020 hingga 2031 dan seterusnya. Adapun tarif tersebut diuraikan dalam 12 kolom yang ada pada tabel di lampiran.

Secara terperinci, tabel tersebut menguraikan pos tarif, keterangan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta tarif bea masuk yang berlaku untuk setiap tahun dari 2020 hingga 2031 dan seterusnya.

Apabila diperhatikan, tarif bea masuk banyak yang mengalami penurunan. Contoh tarif bea masuk untuk ikan koi dan cupang aduan pada 2020 hingga 2027 berlaku sebesar 5%. Tarif tersebut turun menjadi 0% pada 2028 dan seterusnya. Selanjutnya, tarif bea masuk untuk daging kambing tanpa tulang pada 2020 berlaku sebesar 5% dan akan menjadi 0% untuk 2021 dan seterusnya.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Selain itu, ada pula beberapa jenis barang yang berdasarkan pada tarif preferensi atau tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Pengenaan bea masuk tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan AHKFTA.

Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AHKFTA yang tercantum dalam Lampiran maka tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Adapun ketentuan dalam beleid ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan. Pemberlakuan terhitung mulai 4 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global