PMK 164/2023

PMK 164/2023 Terbit, Suket PPh Final UMKM Tak Wajib Diperbarui

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 15:30 WIB
PMK 164/2023 Terbit, Suket PPh Final UMKM Tak Wajib Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan (suket) PPh final UMKM yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 dinyatakan masih tetap berlaku meski PMK tersebut telah dicabut dengan PMK 164/2023.

Merujuk pada Pasal 23 huruf a PMK 164/2023, suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018 tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

"Suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018…, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu tertentu dalam surat keterangan dimaksud," bunyi Pasal 23 huruf a PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, dan perseroan perorangan. Adapun wajib pajak badan PT boleh memanfaatkan skema PPh final selama 3 tahun pajak.

Secara umum, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. Khusus BUMDes/BUMDesma dan perseroan perorangan, jangka waktu dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 55/2022.

Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki hak memanfaatkan skema PPh final UMKM, tidak harus mengajukan permohonan surat keterangan baru.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Meski begitu, Pasal 23 huruf b PMK 164/2023 mengatur bahwa wajib pajak perseroan perorangan yang memiliki suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018 diperbolehkan untuk mengajukan suket baru berdasarkan PMK 164/2023.

Pengajuan suket baru tersebut diperbolehkan dalam rangka menyesuaikan jangka waktu tertentu dalam surat keterangan dengan jangka waktu yang diatur dalam PP 55/2022.

Seperti diketahui, PP 55/2022 memungkinkan perseroan perorangan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Pada regulasi sebelumnya, perseroan perorangan diperlakukan layaknya PT sehingga hanya boleh memanfaatkan skema PPh final selama 3 tahun pajak.

Untuk diperhatikan, PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru