Pemudik melakukan pengisian daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penjualan mobil listrik dan hybrid mulai meningkat seiring dengan pemberian insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).
Airlangga mengatakan pemberian insentif PPN dan PPnBM DTP diberikan sebagai bagian dari program stimulus ekonomi pada tahun ini. Dengan peningkatan penjualan, dia berharap kinerja industri otomotif terus membaik.
"PPN [ditanggung pemerintah] electric vehicle, hybrid, ini juga disiapkan sehingga penjualan sebetulnya otomotif di bulan Februari ada kenaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).
Airlangga mengatakan pemberian insentif DTP bertujuan mendukung pertumbuhan sektor otomotif. Meski demikian, dia tidak memerinci data penjualan mobil listrik dan hybrid yang memanfaatkan insentif pajak sejauh ini.
Pemerintah telah menerbitkan PMK 12/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Mobil dan bus yang diberikan PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 2%.
Sedangkan PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual. Artinya, PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.
Di sisi lain, Pasal 14 PMK 12/2025 menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) tertentu oleh PKP akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. LCEV tertentu tersebut meliputi mobil full hybrid; mild hybrid; dan/atau plug in hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.
Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021, yakni sebesar 3% dari harga jual. (sap)