Poster pemutihan denda pajak oleh Pemkab Batang.
BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-59 kabupaten tersebut. Insentif ini hanya diberikan pada 1 hingga 30 April 2025.
"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Batang ke-59 tahun, Pemerintah Kabupaten Batang memberikan pembebasan denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)," bunyi keterangan foto yang diunggah @pajakdaerahkita, dikutip pada Rabu (9/4/2025).
Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.
Penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku otomatis ketika wajib pajak membayar PBB-P2. Pembayaran jenis pajak ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti kantor pos, Bank Jateng, Tokopedia, Dana, Go-pay, OVO, Indomaret, dan Bukalapak.
Tagihan PBB-P2 di Kabupaten Batang dapat dicek secara online melalui laman pajakdaerah.batangkab.go.id.
"Ini saat yang tepat untuk melunasi kewajiban pajak Anda tanpa tambahan beban denda," tulis BPKPAD.
Melalui unggahannya, BPKPAD juga menyatakan kepatuhan pajak menjadi bentuk dukungan masyarakat untuk pembangunan daerah. Dengan uang pajak tersebut, pemkab akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (sap)