KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Kemenperin Wajibkan Industri Setor Data 4 Kali dalam Setahun

Muhamad Wildan
Sabtu, 12 April 2025 | 15.00 WIB
Kemenperin Wajibkan Industri Setor Data 4 Kali dalam Setahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri dan kawasan industri untuk melaporkan data industri sebanyak 4 kali setiap tahun.

Kewajiban tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak 4 kali setiap tahun melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau 2 kali setiap tahun," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Industri wajib menyampaikan laporan kuartal I pada 10 April, laporan kuartal II pada 10 Juli, laporan kuartal III pada 10 Oktober, dan laporan kuartal IV pada 10 Januari tahun berikutnya. Khusus untuk laporan kuartal I/2025, industri bisa menyampaikan laporan paling lambat pada 15 April 2025.

Menurut Adie, kewajiban pelaporan secara industri setiap kuartal diperlukan untuk mendukung penghitungan PDB sektor industri secara kuartalan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Oleh karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS," kata Adie.

Industri dan kawasan industri yang tidak menyampaikan data ke Kemenperin akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri dan kawasan industri yang menyampaikan laporan akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas.

"Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Adie. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.