BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Maret 2025 | 07.00 WIB
World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas (threshold) omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang sama-sama senilai Rp4,8 miliar dinilai sebagai sebagai penyebab utama ketidakpatuhan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/3/2025).

Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, threshold PPh final UMKM dan PKP mendorong pelaku usaha untuk menjaga omzetnya sehingga tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fenomena ini dikenal sebagai bunching effect.

"Threshold PPh dan PPN yang relatif tinggi turut berkontribusi terhadap besarnya compliance gap dan policy gap," tulis World Bank.

World Bank menyebut policy gap timbul mengingat wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menyetorkan PPh badan dan PPN.

Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya wajib membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet serta terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN.

Sementara itu, compliance gap timbul karena wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar tidak wajib untuk melakukan pembukuan dan relatif jarang diawasi. Pada gilirannya, kondisi ini meningkatkan ketidakpatuhan.

Untuk menekan policy gap dan compliance gap, pemerintah dipandang perlu menurunkan threshold atau menetapkan regulasi yang mencegah bunching.

"Penurunan threshold omzet serta pemberlakuan regulasi yang mencegah bunching berpotensi mengurangi gap pada penerimaan PPN dan PPh badan," sebut World Bank.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengumpulan data oleh DJP berdasarkan automatic exchange of information (AEOI). Ada juga bahasan terkait dengan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, perpanjangan pendaftaran seleksi hakim agung, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Rekomendasi World Bank terkait Ketidakpatuhan Pajak di Indonesia

Mengenai compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak Indonesia, World Bank sebetulnya telah merekomendasikan Indonesia untuk menurunkan threshold PPh final UMKM dan PKP dari Rp4,8 miliar menjadi tinggal Rp500 juta.

Dalam laporan World Bank bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, threshold senilai Rp500 juta tersebut lebih sesuai dengan rata-rata threshold di negara berpenghasilan menengah.

"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak dan mendorong interaksi bisnis formal antara perusahaan kecil dan besar," tulis World Bank. (rig)

DJP Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM

DJP meminta wajib pajak untuk tidak khawatir terkait dengan kebijakan perpanjangan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM.

DJP menjelaskan regulasi perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto tertentu masih terus disiapkan sebagaimana komitmen pemerintah yang telah disampaikan sebelumnya.

"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian," tulis DJP melalui media sosial. (Kontan)

Seleksi CHA Pajak Sepi Peminat, KY Perpanjang Periode Pendaftaran

Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Jangka waktu pendaftaran yang awalnya berakhir 27 Maret 2025 diputuskan untuk diperpanjang hingga 10 April 2025. KY sebelumnya telah menggelar rapat pleno perpanjangan penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025 pada 26 Maret 2025.

"Berdasarkan rapat tersebut telah ditetapkan bahwa penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang semula berakhir pada 27 Maret 2025 menjadi 10 April 2025," kata Anggota KY Taufiq HZ. (DDTCNews)

Perbaiki Kepatuhan WP, Anggito Minta Joint Program Dioptimalkan

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu meminta unit eselon I memaksimalkan kolaborasi melalui joint program.

Anggito mengatakan kolaborasi melalui joint program diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar. Melalui strategi ini, penerimaan negara diharapkan turut meningkat.

"Kolaborasi antar lini @kemenkeuri ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara optimal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepatuhan wajib pajak dan daya saing ekonomi nasional," katanya melalui media sosial. (DDTCNews)

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal meminta Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan pada kendala penerapan coretax administration system.

Hekal mengatakan pembaruan sistem semestinya tidak boleh menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, perbaikan coretax system juga perlu mengutamakan kemudahan pembayaran pajak.

"Supaya jangan sampai ada yang enggak bisa bayar. Penerimaan negara ini enggak boleh kita risikokan," katanya. (DDTCNews)

DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

Data keuangan yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) dari lembaga jasa keuangan berdasarkan automatic exchange of information (AEOI) masih sulit diidentifikasi.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2024, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP menyebut dari hanya 1,06 juta docref ID atau 56,69% total 1,87 juta docref ID pada 2024 yang berhasil diidentifikasi oleh DJP.

"Docref ID adalah pengidentifikasi unik untuk dokumen (yaitu satu catatan dan semua elemen data turunannya). Pengidentifikasi unik di docref ID dapat menjadi referensi yang digunakan oleh FI untuk melaporkan secara nasional, atau referensi unik lain yang dibuat oleh administrasi pajak pengirim, tetapi dalam semua hal harus dimulai dengan kode negara yurisdiksi pengirim," sebut DJP. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Kaisar Indonesia
baru saja
Pajak umkm berbasis omset itu pemerasan.