KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Muhamad Wildan
Jumat, 11 April 2025 | 11.30 WIB
PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pemerintah bakal memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM. Sayangnya, regulasi yang mendasari kebijakan tersebut tidak kunjung diterbitkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan masa berlaku insentif PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan," katanya, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Meski begitu, DJP tak memberikan petunjuk lebih lanjut terkait dengan hal-hal yang harus dilakukan wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.

Misal, dalam hal wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan PPh final sejak 2018, apakah boleh menyetorkan PPh final UMKM sebesar 0,5% atas bagian omzet di atas Rp500 juta meski regulasi perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM belum diperbarui? Tidak ada kejelasan dari DJP mengenai hal ini.

Merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023, wajib pajak UMKM harus menyetorkan PPh final secara rutin setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kewajiban penyetoran PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi UMKM timbul dalam hal omzet secara kumulatif dalam suatu tahun pajak sudah melebihi omzet tidak kena pajak Rp500 juta.

Sebagai informasi, perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema tersebut sejak 2018 sudah dijanjikan oleh pemerintah sejak akhir tahun lalu. Namun, peraturan pemerintah yang melandasi kebijakan tersebut tak kunjung terbit.

Meski diputuskan diperpanjang, Sri Mulyani sempat menyatakan bahwa skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang sudah diberlakukan sejak 2018 tersebut akan dievaluasi.

"Insentif pajak ini sebenarnya tetap, cuma fasilitas menggunakan PPh final ini kita evaluasi. Apakah masih dibutuhkan atau UMKM sudah punya kapasitas sehingga bisa diperlakukan secara lebih adil," katanya dalam rapat bersama Komite IV DPD pada September 2024.

Menurut Sri Mulyani, skema PPh final UMKM sesungguhnya tidak sepenuhnya adil bagi UMKM. Sebab, wajib pajak diharuskan membayar pajak berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Akibatnya, PPh final UMKM berpotensi menimbulkan beban pajak yang berlebih bagi UMKM.

"Ini tidak mencerminkan 100% keadilan. Bisa saja omzetnya Rp600 juta, di atas setengah miliar, tapi dia cost-nya gede banget sehingga sebetulnya dia beroperasi berat, atau impas, atau rugi bahkan. Itu dia tetap harus bayar pajak, kan tidak adil," tutur Sri Mulyani kala itu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.