PMK 149/2021

PMK 149/2021 Terbit, Ini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 11:09 WIB
PMK 149/2021 Terbit, Ini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Ilustrasi. Truk peti kemas melintas di kawasan IPC Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 149/2021, pemerintah menambah jumlah sektor yang bisa mendapatkan insentif pembebasan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan pada PMK 149/2021, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 397 KLU. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 132 KLU dalam PMK 82/2021.

“Wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan insentif … dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” bunyi penggalan Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.

Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Namun, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar juga bisa menerbitkan surat penolakan jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

“Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor … berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (8) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 149/2021.

Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Penyampaian laporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara