PEREKONOMIAN INDONESIA

PMI Manufaktur Menguat, Sri Mulyani: Hanya Sedikit Negara yang Mampu

Dian Kurniati | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:15 WIB
PMI Manufaktur Menguat, Sri Mulyani: Hanya Sedikit Negara yang Mampu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada September 2022 mencatatkan nilai 53,7 atau naik dari level pada bulan sebelumnya sebesar 51,7.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan PMI manufaktur menandakan peningkatan produksi dan ekspansi permintaan domestik. Menurutnya, kenaikan PMI Manufaktur menjadi sinyal ekonomi nasional terus membaik di tengah ketidakpastian global.

"Hari ini PMI kita naik. Kalau dibandingkan banyak negara G-20 dan Asean, hanya sedikit yang masih bisa naik karena banyak yang revise ke bawah," katanya dalam Indonesia Economic Outlook 2023 Forum, dikutip pada Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Sri Mulyani menuturkan PMI Manufaktur menjadi salah satu indikator aktivitas ekonomi masyarakat. Untuk itu, kenaikan PMI Manufaktur juga menandakan tren pemulihan ekonomi Indonesia masih akan berlanjut.

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 dan proyeksi kuartal III/2022 Indonesia masih akan kuat. Hal ini berbanding terbalik dengan tren di banyak negara yang justru mengalami pelemahan ekonomi pada kuartal II/2022 karena kenaikan suku bunga acuan.

Menteri keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022 akan berkisar 5,6%-6%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya 5,4%. Tahun ini, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada pada kisaran 5,1%-5,4%.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Momentum Indonesia pemulihannya lagi kuat, [sedangkan] dunia lagi melemah. Namun, nanti yang kalau dunia melemah, ini pasti akan dragging, akan menjadi downside risk untuk kita sendiri sehingga tahun depan banyak ketidakpastian," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai PMI manufaktur Indonesia yang kembali meningkat pada September 2022 menunjukkan kinerja sektor industri yang semakin membaik dan menunjukkan perkembangan yang stabil.

Menurutnya, aktivitas produksi berperan penting terhadap naiknya indeks seiring dengan peningkatan permintaan, terutama dari dalam negeri.

"Terjaganya rantai pasok di sektor industri tentu mendukung peningkatan pada produktivitasnya. Upaya ini terus dipacu melalui kebijakan yang strategis guna mendongkrak daya saing industri nasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya