KP2KP ENREKANG

Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 18:30 WIB
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi kepada salah seorang perwakilan pengurus perusahaan terkait dengan pembuatan sertifikat elektronik (sertel) pada 28 Februari 2024.

Perwakilan pengurus CV MTK Sudirman menjelaskan bahwa dirinya baru diangkat sebagai direktur. Untuk itu, dia meminta asistensi dari petugas pajak KP2KP Enrekang terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik.

“Saya baru diangkat menjadi Direktur, menggantikan Pak Suparman (direktur sebelumnya). Jadi, saya masih belum mengerti, apa yang harus dilakukan untuk perpanjangan sertel ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Sementara itu, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dari KP2KP Enrekang Kadek memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam pembuatan sertifikat elektronik tersebut.

“Untuk membuat sertifikat elektronik baru, harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir perubahan data, KTP dan NPWP penandatangan dokumen, akta perubahan, dan dokumen pendukung lainnya mengenai data yang diubah,” tuturnya.

Prosedur pengajuan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Merujuk pada pasal 40 ayat (1), sertifikat elektronik digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, seperti permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong elektronik, dan layanan perpajakan secara elektronik lainnya.

Selain menjelaskan pembuatan sertifikat elektronik tersebut, Kadek juga mengimbau pengurus CV MTK untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat elektronik, yaitu 2 tahun sejak tanggal diberikan oleh DJP.

Dari asistensi tersebut, dia berharap wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap sertifikat elektronik dan mengetahui masa berlakunya sehingga layanan perpajakan tidak menjadi terhambat lantaran sertifikat elektronik sudah tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%