KEPATUHAN PAJAK

Petugas KPP Datangi Ketua RW, Peringatan SPT akan Dikirim via Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 15:00 WIB
Petugas KPP Datangi Ketua RW, Peringatan SPT akan Dikirim via Whatsapp

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melakukan kunjungan ke kediaman Ketua RW 1, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Usut punya usut, kedatangan petugas bermaksud mengajak pihak RW untuk bekerja sama dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada seluruh warga. Nantinya, informasi dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan akan disampaikan oleh Ketua RW kepada warganya melalui broadcast message, termasuk lewat pesan Whatsapp. Rencananya, kebijakan ini akan diperluas ke RW lainnya.

"Validasi NIK sebagai NPWP dan batas waktu pelaporan SPT menjadi informasi perpajakan yang akan dibantu untuk disebarluaskan oleh Ketua WR pada awal 2023 ini," kata Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jakarta Tanah Abang II Yudhi Rachmanto dilansir pajak.go.id, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Sementara itu, Ketua RW 1 Kelurahan Petamburan Sukrilah menyampaikan kesanggupannya untuk membantu menyebarluaskan informasi perpajakan. Dia mengaku mendukung upaya kantor pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak warganya.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses