Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua melakukan kunjungan ke kediaman Ketua RW 1, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Usut punya usut, kedatangan petugas bermaksud mengajak pihak RW untuk bekerja sama dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada seluruh warga. Nantinya, informasi dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan akan disampaikan oleh Ketua RW kepada warganya melalui broadcast message, termasuk lewat pesan Whatsapp. Rencananya, kebijakan ini akan diperluas ke RW lainnya.
"Validasi NIK sebagai NPWP dan batas waktu pelaporan SPT menjadi informasi perpajakan yang akan dibantu untuk disebarluaskan oleh Ketua WR pada awal 2023 ini," kata Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jakarta Tanah Abang II Yudhi Rachmanto dilansir pajak.go.id, Senin (2/1/2023).Â
Sementara itu, Ketua RW 1 Kelurahan Petamburan Sukrilah menyampaikan kesanggupannya untuk membantu menyebarluaskan informasi perpajakan. Dia mengaku mendukung upaya kantor pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak warganya.Â
Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)