PERPRES 74/2022

Perpres Baru! Jokowi Rilis Kebijakan Industri Nasional 2020-2024

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 10:45 WIB
Perpres Baru! Jokowi Rilis Kebijakan Industri Nasional 2020-2024

Tampilan awal salinan Perpres 74/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden (perpres) baru yang memerinci kebijakan industri nasional mulai dari 2020 hingga 2024. Perpres yang dimaksud ialah Perpres No. 74/2022.

Dalam perpres tersebut, diperinci mengenai sasaran pembangunan industri, fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, pengembangan sumber daya industri, pemberdayaan industri, hingga fasilitas fiskal dan nonfiskal.

"Kebijakan industri nasional 2020-2024 ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 Perpres 74/2022, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Dengan ditetapkannya Perpres 74/2022, kementerian dan lembaga (K/L) wajib menetapkan kebijakan sektoral di bidang perindustrian dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri 2015-2035 dan juga kebijakan industri nasional 2020-2024.

Gubernur dan bupati/walikota juga harus mengacu pada rencana induk pembangunan industri 2015-2035 dan kebijakan industri nasional 2020-2024 ketika menyusun rencana pembangunan industrinya masing-masing.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan industri nasional 2020-2024 dan rencana kerja pembangunan industri," bunyi Pasal 5 Perpres 74/2022.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Perpres 74/2022 telah ditetapkan dan diundangkan pada 27 April 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan.

Dengan diundangkannya perpres 74/2022, kebijakan industri nasional pada 2020 dan 2021 yang telah disusun dan dilaksanakan pemerintah dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak