Tampilan awal salinan Perpres 74/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden (perpres) baru yang memerinci kebijakan industri nasional mulai dari 2020 hingga 2024. Perpres yang dimaksud ialah Perpres No. 74/2022.
Dalam perpres tersebut, diperinci mengenai sasaran pembangunan industri, fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, pengembangan sumber daya industri, pemberdayaan industri, hingga fasilitas fiskal dan nonfiskal.
"Kebijakan industri nasional 2020-2024 ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 Perpres 74/2022, Rabu (11/5/2022).
Dengan ditetapkannya Perpres 74/2022, kementerian dan lembaga (K/L) wajib menetapkan kebijakan sektoral di bidang perindustrian dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri 2015-2035 dan juga kebijakan industri nasional 2020-2024.
Gubernur dan bupati/walikota juga harus mengacu pada rencana induk pembangunan industri 2015-2035 dan kebijakan industri nasional 2020-2024 ketika menyusun rencana pembangunan industrinya masing-masing.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan industri nasional 2020-2024 dan rencana kerja pembangunan industri," bunyi Pasal 5 Perpres 74/2022.
Perpres 74/2022 telah ditetapkan dan diundangkan pada 27 April 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan diundangkannya perpres 74/2022, kebijakan industri nasional pada 2020 dan 2021 yang telah disusun dan dilaksanakan pemerintah dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)