PMK 31/2021

Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal PMK Baru Insentif PPnBM Mobil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 April 2021 | 07:30 WIB
Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal PMK Baru Insentif PPnBM Mobil

Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memperluas cakupan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) kendaraan bermotor.

Perluasan insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021. Beleid yang berlaku mulai 1 April 2021 ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya, yakni PMK 20/2021. Terkait dengan terbitnya peraturan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis pernyataan resmi.

Melalui Siaran Pers No. SP – 29/KLI/2021, Kemenkeu menyatakan momentum pemulihan ekonomi perlu didorong agar lebih cepat. Pemerintah melihat stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak (PPnBM DTP).

“Yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc,” tulis Kemenkeu dalam siaran pers tersebut, dikutip pada Jumat (2/4/2021).

Adapun perincian kebijakan dalam PMK 31/2021 sebagai berikut:

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan
  1. Untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April—Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni—Agustus 2021, serta 25% diskon PPnBM untuk masa September—Desember 2021.
  2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April—Agustus 2021 serta 25% dari tarif normal pada masa pajak September—Desember 2021.
  3. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April—Agustus 2021 serta 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September—Desember 2021.

Kemenkeu mengingatkan kembali, kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP. Kebijakan mulai diberlakukan pada April 2021. Sementara itu, daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase mengacu kepada keputusan menteri perindustrian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini maka bobot kebijakan stimulus menjadi makin kuat dan cakupannya semakin luas. Pemerintah, sambungnya, berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat.

“Khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” katanya. Simak ‘PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara