Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memperluas cakupan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) kendaraan bermotor.
Perluasan insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021. Beleid yang berlaku mulai 1 April 2021 ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya, yakni PMK 20/2021. Terkait dengan terbitnya peraturan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis pernyataan resmi.
Melalui Siaran Pers No. SP – 29/KLI/2021, Kemenkeu menyatakan momentum pemulihan ekonomi perlu didorong agar lebih cepat. Pemerintah melihat stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak (PPnBM DTP).
“Yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc,” tulis Kemenkeu dalam siaran pers tersebut, dikutip pada Jumat (2/4/2021).
Adapun perincian kebijakan dalam PMK 31/2021 sebagai berikut:
Kemenkeu mengingatkan kembali, kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP. Kebijakan mulai diberlakukan pada April 2021. Sementara itu, daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase mengacu kepada keputusan menteri perindustrian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini maka bobot kebijakan stimulus menjadi makin kuat dan cakupannya semakin luas. Pemerintah, sambungnya, berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat.
“Khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” katanya. Simak ‘PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM’. (kaw)