Pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Makassar, Sulawesi Sealatan, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap minat masyarakat untuk membeli mobil hybrid makin meningkat seiring dengan pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.
Agus mengatakan pemberian insentif untuk mobil hybrid menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap industri otomotif. Kemenperin telah mengusulkan insentif pajak untuk mobil hybrid sejak beberapa tahun lalu, dan baru disetujui pada 2025.
"Alhamdulillah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid. Tentu saya berharap mampu menggairahkan kembali minat calon konsumen untuk belanja otomotif," katanya, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Agus mengatakan laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan mobil secara wholesales (produsen ke dealer) pada Januari 2025 mengalami penurunan 11,3% secara tahunan. Sementara itu, sepanjang tahun 2024, penjualan secara wholesales hanya 866.000 unit atau mengalami penurunan 13,9%.
Menurutnya, kinerja penjualan mobil tersebut antara lain dipengaruhi oleh pasar yang lesu. Oleh karena itu, pemerintah juga mencari terobosan agar konsumen kembali bisa atau memiliki minat untuk belanja otomotif.
Dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada tahun ini, pemerintah turut memberikan insentif pajak untuk sektor otomotif. Selain PPN dan PPnBM untuk kendaraan listrik, diberikan pula PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan hybrid.
"Karena di dalam sektor ini ada yang kita sebut dengan backward linkage dan juga forward linkage, yang pada gilirannya bisa memperkuat atau bisa memperlemah ekonomi nasional," ujarnya.
Melalui PMK 12/2025, pemerintah mengatur PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) tertentu akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. LCEV tertentu ini meliputi mobil full hybrid; mild hybrid; dan/atau plug in hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.
Pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda 4 emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda 4 emisi karbon rendah, oleh menteri perindustrian. Kementerian Perindustrian pun bakal menyampaikan daftar perusahaan dan kendaraan yang tercantum dalam surat penetapan tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Atas penyerahan LCEV tertentu ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% dari harga jual.
PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal faktur pajak.
PKP yang menghasilkan dan melakukan penyerahan LCEV wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan laporan realisasi PPnBM DTP.
Faktur pajak harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau kendaraan LCEV lainnya dan/atau barang kena pajak lainnya. Faktur pajak tersebut dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 01; keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; serta keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 12 TAHUN 2025". (sap)