KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 20 Juni 2025 | 12.00 WIB
Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Pemudik melakukan pengisian daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan sebagai stimulus untuk mendorong kinerja sektor otomotif, termasuk industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan menggairahkan pasar kendaraan listrik.

Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebutkan ada insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) yang bisa dimanfaatkan konsumen kendaraan listrik. Bahkan, insentif tersebut diperluas sehingga merambah ke mobil hybrid pada tahun ini.

"Kalau tahun lalu untuk menopang permintaan industri otomotif misalnya, tahun lalu kita hanya memberikan insentif untuk EV, kalau di 2025 itu kita berikan juga untuk hybrid," ujarnya, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Dengan adanya insentif PPN dan PPnBM DTP, Ferry berharap permintaan domestik terhadap kendaraan listrik akan meningkat. Dengan demikian, kinerja industri sektor otomotif, khususnya produsen kendaraan listrik, juga ikut terkerek.

Ia memproyeksikan peningkatan kinerja industri otomotif bakal menyumbang produktivitas industri nasional. Produktivitas industri manufaktur itulah yang menjadi salah satu faktor penting dalam menggerakkan roda perekonomian.

"Tentu untuk [mencapai angka pertumbuhan ekonomi] 8%, memang kita perlu industrinya itu tumbuh lebih tinggi lagi," katanya.

Selain mobil listrik, lanjut Ferry, pemerintah akan segera meluncurkan insentif fiskal untuk pembelian motor listrik. Skema dan besaran insentif tersebut masih digodok.

"Jadi kalau untuk EV dan hybrid ada PPN DTP, ada juga PPnBM DTP, dan yang kita lagi proses juga sebenarnya adalah [insentif] untuk motor listrik," ungkapnya.

Untuk diketahui, pembelian mobil listrik dan hybrid tertentu kini mendapat insentif PPN atau PPnBM DTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025. Insentif pajak ini hanya berlaku untuk pembelian sepanjang 2025.

Secara terperinci, PMK 12/2025 mengatur pemberian 2 jenis insentif. Pertama, PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Kedua, insentif PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV). Pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 3% dari harga jual. Terdapat 3 jenis LCEV yang bisa mendapat insentif pajak, yaitu full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.