KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Kode Identitas Rumah agar PPN DTP, PKP Bisa Akses App SiKumbang

Dian Kurniati | Rabu, 29 November 2023 | 10:44 WIB
Perlu Kode Identitas Rumah agar PPN DTP, PKP Bisa Akses App SiKumbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa rumah yang diberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) harus mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi SiKumbang.

DJP menyatakan ada beberapa data yang dibutuhkan untuk pemberian insentif PPN rumah DTP di antaranya kode identitas rumah. Adapun kode identitas rumah bisa didapatkan melalui aplikasi pada Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

"Silakan mengakses laman situs/aplikasi Sikumbang (http://sikumbang.tapera.go.id) untuk mendapatkan kode identitas rumah," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sikumbang merupakan akronim dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang. Dalam hal ini, PKP atau pengembang juga harus mendaftar terlebih dulu pada aplikasi Sikumbang sebelum mendapatkan kode identitas rumah.

PMK 120/2023 mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai masa pajak November 2023 hingga Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor industri perumahan.

Rumah harus memenuhi 2 persyaratan agar memperoleh insentif PPN DTP. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Rumah tersebut juga harus telah memenuhi 2 kondisi, yaitu mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ivander 27 Desember 2023 | 19:07 WIB

Minta tolong contohnya kode identitas rumah itu seperti apa ya? Apakah nomor ID rumah di sikumbang?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS