Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa rumah yang diberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) harus mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi SiKumbang.
DJP menyatakan ada beberapa data yang dibutuhkan untuk pemberian insentif PPN rumah DTP di antaranya kode identitas rumah. Adapun kode identitas rumah bisa didapatkan melalui aplikasi pada Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
"Silakan mengakses laman situs/aplikasi Sikumbang (http://sikumbang.tapera.go.id) untuk mendapatkan kode identitas rumah," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, dikutip pada Rabu (29/11/2023).
Sikumbang merupakan akronim dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang. Dalam hal ini, PKP atau pengembang juga harus mendaftar terlebih dulu pada aplikasi Sikumbang sebelum mendapatkan kode identitas rumah.
PMK 120/2023 mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai masa pajak November 2023 hingga Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor industri perumahan.
Rumah harus memenuhi 2 persyaratan agar memperoleh insentif PPN DTP. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tersebut juga harus telah memenuhi 2 kondisi, yaitu mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (rig)