KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Sri Mulyani Singgung Tarif Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 16:15 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Melonjak, Sri Mulyani Singgung Tarif Cukai

Tampilan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (27/1/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 tumbuh ke level 4,9% dari total peredaran rokok, setelah sempat ditekan sampai dengan 3,0% pada tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut sejalan dengan kenaikan tarif cukai tahun lalu. Menurutnya, kenaikan cukai memang berpotensi mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.

"Ini artinya kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakan hukum," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sri Mulyani menuturkan pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Ketika mencapai 3% pada 2019, ia bahkan ingin angka tersebut kembali ditekan hingga hanya tersisa 1% pada 2020.

Namun, data peredaran rokok ilegal pada tahun lalu justru naik menjadi 4,9%. Menurutnya, pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan terus mengupayakan penurunan peredaran rokok ilegal meskipun situasinya sangat muskil.

Pegawai Bea Cukai, lanjut menkeu, kerap kali menghadapi tantangan dan bahaya ketika berupaya menegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal. Tahun lalu, catatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita. Volume tersebut naik dibandingkan dengan posisi 2019 yang mencapai 408,63 juta batang atau senilai Rp271,4 miliar.

Sri mulyani menyebut kebanyakan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus melekati rokok dengan pita cukai palsu. Namun, porsinya sudah makin mengecil pada 2020 yaitu sebanyak 0,36% dari total peredaran rokok.

"Kami akan coba tetap pertahankan [tarif cukai rokok] meskipun harga rokok terus dinaikkan, yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini