PER-09/2020

Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 12:42 WIB
Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini

Bentuk SSP menurut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid baru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

Beleid baru tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020. Peraturan yang mulai berlaku pada 30 April 2020 ini mencabut beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009 beserta perubahannya.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid ini.

Baca Juga:
Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Adapun bentuk dan isi formulir SSP adalah sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Berbeda dengan sebelumnya yang harus dibuat empat rangkap (bisa hingga lima), dalam beleid ini, SSP dibuat dalam dua rangkap.

Lembar ke-1 untuk disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya. Lembar ke-2 untuk arsip wajib pajak. Jika diperlukan, SSP dapat dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan.

Tata cara pengisian SSP dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian yang tercantum dalam Lampiran huruf A. Selain itu, pengisian juga bisa dilakukan sesuai petunjuk pada aplikasi billing DJP atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan kode billing yang terhubung dengan sistem billing DJP.

Baca Juga:
Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Satu SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas satu jenis pajak serta satu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

Dalam pembayaran atas ketetapan pajak atau surat tagihan pajak (STP), satu SSP digunakan untuk satu surat ketetapan pajak, STP, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020.

Baca Juga:
DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan wajib pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor – termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak – dengan menggunakan formulir SSPCP.

Adapun ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan wajib pajak dapat mengadakan sendiri SSP dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran huruf A. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2020 | 00:41 WIB

Kode billing SSP online punya kadaluarsa 30 hari sejak tanggal SSP online dibuat. Bila pemeriksaan DJP melebihi 30 hari sejak SSP online dibuat, maka kode billing tersebut akan hilang sebelum diperiksa. Mekanisme pembuatan SSP Online DTP sepertinya belum diatur. Mungkin perlu eksekusi Kode Billing terlebih dahulu sebelum 30 hari supaya tidak hangus. Tetapi bagaimana mekanismenya? apakah perlu ke kantor pos atau ke bank persepsi?

10 Mei 2020 | 00:27 WIB

Bukankah SSP bisa dibuat secara online melalui DJP Online? Kalau menurut artikel ini, SSP dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Mana yang harus dipakai? apakah kembali lagi ke SSP manual? #MariBicara

07 Mei 2020 | 19:19 WIB

lebih praktis dan cepat dengan ssp online

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP RIAU

Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Info Pemeriksaan, DJP Sebut Nanti Ada di Akun Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah