PER-09/2020

Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 12:42 WIB
Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini

Bentuk SSP menurut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid baru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

Beleid baru tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020. Peraturan yang mulai berlaku pada 30 April 2020 ini mencabut beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009 beserta perubahannya.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid ini.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Adapun bentuk dan isi formulir SSP adalah sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Berbeda dengan sebelumnya yang harus dibuat empat rangkap (bisa hingga lima), dalam beleid ini, SSP dibuat dalam dua rangkap.

Lembar ke-1 untuk disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya. Lembar ke-2 untuk arsip wajib pajak. Jika diperlukan, SSP dapat dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan.

Tata cara pengisian SSP dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian yang tercantum dalam Lampiran huruf A. Selain itu, pengisian juga bisa dilakukan sesuai petunjuk pada aplikasi billing DJP atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan kode billing yang terhubung dengan sistem billing DJP.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Satu SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas satu jenis pajak serta satu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

Dalam pembayaran atas ketetapan pajak atau surat tagihan pajak (STP), satu SSP digunakan untuk satu surat ketetapan pajak, STP, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan wajib pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor – termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak – dengan menggunakan formulir SSPCP.

Adapun ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan wajib pajak dapat mengadakan sendiri SSP dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran huruf A. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2020 | 00:41 WIB

Kode billing SSP online punya kadaluarsa 30 hari sejak tanggal SSP online dibuat. Bila pemeriksaan DJP melebihi 30 hari sejak SSP online dibuat, maka kode billing tersebut akan hilang sebelum diperiksa. Mekanisme pembuatan SSP Online DTP sepertinya belum diatur. Mungkin perlu eksekusi Kode Billing terlebih dahulu sebelum 30 hari supaya tidak hangus. Tetapi bagaimana mekanismenya? apakah perlu ke kantor pos atau ke bank persepsi?

10 Mei 2020 | 00:27 WIB

Bukankah SSP bisa dibuat secara online melalui DJP Online? Kalau menurut artikel ini, SSP dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Mana yang harus dipakai? apakah kembali lagi ke SSP manual? #MariBicara

07 Mei 2020 | 19:19 WIB

lebih praktis dan cepat dengan ssp online

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP