PMK 59/2022

Penyebab PPN Terutang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Juni 2023 | 12:30 WIB
Penyebab PPN Terutang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari PKP rekanan pemerintah.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah mengalami kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022.

“[Pertama] pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 59/2022, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Kedua, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah. Ketiga, pembayaran untuk pengadaan tanah. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina dan/atau anak usaha PT Pertamina yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.

Keenam, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Ketujuh, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kedelapan, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan.

Untuk diperhatikan, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud poin pertama hingga keenam dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP rekanan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir