SEWINDU DDTCNEWS
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Muhamad Wildan
Rabu, 12 Juni 2024 | 12.30 WIB
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan proses transisi Pengadilan Pajak menuju penyatuan atap di Mahkamah Agung (MA) bakal dilaksanakan lewat 3 fase, yakni fase pertama pada 2024, fase kedua pada 2025, dan fase terakhir pada 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pada fase pertama tahun ini pihaknya sedang melakukan identifikasi yang terkait dengan penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA.

"Untuk fase sekarang kita lakukan identifikasi dari semua aspek, ada aspek legal, SDM, anggaran, sarana prasarana, infrastruktur, kemudian juga terkait dengan IT," ujar Heru dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Rabu (12/6/2024).

Guna mendukung penyatuan atap tersebut, Heru mengatakan saat ini sudah ada 2 kelompok kerja (pokja) yang dibentuk, yakni pokja yang dibentuk oleh MA dengan melibatkan hakim-hakim di Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak serta pokja bikinan Kemenkeu sendiri. "Saya kira dengan 2 pokja ini mudah-mudahan semua teridentifikasi," ujar Heru.

MA membentuk pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024. Pokja bentukan MA dipimpin oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) MA Yulius.

Adapun Kemenkeu telah membentuk pokja internal bernama Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak yang berfokus menyiapkan grand design penyelesaian sengketa pajak pasca penyatuan atap.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.