KEBIJAKAN CUKAI

PMK Terbit! Tarif Baru Cukai Rokok Resmi Efektif 1 Januari 2022

Dian Kurniati | Kamis, 23 Desember 2021 | 09:51 WIB
PMK Terbit! Tarif Baru Cukai Rokok Resmi Efektif 1 Januari 2022

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kedua peraturan tersebut yakni PMK 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kebijakan CHT 2022 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

"Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Nirwala mengatakan pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau nantinya akan dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk 2022. Menurutnya, pita cukai yang baru akan mulai tersedia pada awal Januari 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

Kenaikan tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan setidaknya 4 dimensi. Keempat dimensi tersebut meliputi kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil.

Adapun dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memerinci hasil tembakau yang akan dikenakan cukai yakni meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL, baik yang menggunakan atau tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah mengubah pengelompokan produk tembakau tersebut dari semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. Rokok elektrik terdiri atas jenis padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup, sedangkan HPTL terdiri atas tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Dalam penetapan tarif cukai, akan diterapkan dalam skema spesifik untuk setiap satuan jenis HPTL. Pada rokok elektrik cair sistem terbuka dan rokok elektrik sistem tertutup, tarif cukainya dihitung per mililiter, sedangkan pada rokok elektrik padat, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup dihitung per gram.

Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor