PENGAWASAN PAJAK

Data AEoI Disandingkan, 131 Ribu WP Ketahuan Belum Patuh Lapor Harta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:33 WIB
Data AEoI Disandingkan, 131 Ribu WP Ketahuan Belum Patuh Lapor Harta

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti (kiri). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum patuh melaporkan harta dalam SPT Tahunan berdasarkan data penyandingan AEoI.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan penyandingan dilakukan atas 2 kategori data. Pertama, atas saldo atau nilai rekening. Kedua, atas penghasilan berupa dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya.

"Saldo keuangan atau informasi keuangan yang dipertukarkan ini ternyata yang diperoleh DJP itu mencapai sekitar Rp6.200 triliun," katanya dalam sebuah webinar dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Inge menerangkan data AEoI pada 2018 terbagi 2, yakni data inbound dari negara mitra senilai Rp2.742 triliun dan data domestik senilai Rp3.574 triliun.

Dia menerangkan dari data tersebut, DJP melakukan penyandingan terhadap SPT wajib pajak. Hasilnya, saldo senilai Rp5.646 triliun sudah terklarifikasi dalam SPT Tahunan. Jumlah SPT wajib pajak yang sudah terklarifikasi dengan data AEoI sebanyak 795.505 wajib pajak.

Sementara itu, data yang sedang dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak senilai Rp670 triliun. Pada kelompok kedua ini proses klarifikasi berlaku pada 131.438 wajib pajak.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

"Dari data luar negeri dan domestik itu ternyata yang sudah diklarifikasi sekitar Rp5.646 triliun lewat tax amnesty dan lainnya seperti SPT biasa. Yang 700.000 WP ini sudah terklarifikasi dengan melaporkan apa yang diperoleh, tetapi masih ada sekitar 131.438 wajib pajak yang belum dilaporkan," terangnya.

Saat ini, sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN