JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat edaran khusus yang memerinci mekanisme pelaksanaan pengawasan oleh Account Representative (AR) berdasarkan PMK 111/2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (20/2/2026).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan surat edaran dimaksud akan memuat pengaturan atas hal-hal yang belum diatur dalam PMK. Salah satu aspek yang akan diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai surat perintah.
"Kok belum ada format surat perintahnya? Padahal dasar untuk pertama kali AR kerja itu harus ada surat perintahnya, tapi format di PMK 111/2025 masih belum ada. Ternyata sedang disiapkan, nanti ada di surat edaran," katanya.
Merujuk pada Pasal 21 PMK 111/2025, AR harus terlebih dahulu mendapatkan penugasan dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum bisa melakukan pengawasan. Penugasan dimaksud diberikan dalam bentuk surat perintah pengawasan.
"Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada surat perintah pengawasan," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 111/2025.
Bentuk pengawasan yang dapat dilaksanakan oleh AR berdasarkan penugasan antara lain meminta penjelasan kepada wajib pajak dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), melakukan pembahasan dengan wajib pajak.
Kemudian, mengundang wajib pajak hadir ke kantor DJP, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan.
Ketika AR berkunjung ke lokasi wajib pajak, menggelar pembahasan dengan wajib pajak, atau melakukan wawancara, AR memiliki kewajiban untuk memperlihat surat perintah pengawasan kepada wajib pajak.
Wajib pajak pun yang dilakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara berhak meminta AR untuk menunjukkan surat perintah pengawasan. Adapun surat edaran yang menjadi acuan pelaksanaan pengawasan saat ini ialah Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai agen asuransi yang meminta kejelasan kepada DJP terkait dengan 6 isu krusial di bidang pajak. Lalu, ada juga bahasan mengenai strategi penerimaan pajak 2026, utang pemerintah, pelayanan kantor pajak, dan lain sebagainya.
DKP menegaskan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak dilandasi oleh Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 44E ayat (2) UU KUP.
Penyuluh Pajak DJP Ahmad Rif'an mengatakan kedua ayat tersebut mengamanatkan bahwa tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak serta tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP diatur oleh PMK.
Mengingat tata cara pelaksanaan kewajiban di atas diatur oleh PMK, mekanisme pengawasan atas pelaksanaan kewajiban dimaksud perlu diatur dalam regulasi yang setara. Kini, pengawasan atas wajib pajak diatur dalam PMK 111/2025. (DDTCNews)
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak adanya FGD resmi dengan pemerintah perihal 6 isu perpajakan yang krusial. Isu-isu itu tidak kunjung dibahas imbas ketidakjelasan respons DJP terkait permintaan yang diajukan sejak April 2024.
Ketua Umum PAAI M. Idaham menegaskan telah mengajukan permohonan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk membahas 6 poin krusial. Poin-poin tersebut meliputi peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas tapi terikat pada satu pemberi kerja, hal ini sama dengan karyawan lepas.
Kemudian, lanjutnya, mengenai pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Coretax, serta klarifikasi atas pemberitaan yang keliru mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024. (Kontan/Bisnis Indonesia)
Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji menilai pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi beragam kebijakan belanja pajak yang pada 2025 diestimasikan mencapai Rp530 triliun.
"Kalau kita bicara mengutak-atik tarif, sesungguhnya bukan di situ solusinya. Dari pada kita bikin reformasi pajak yang sampai menaikkan tarif atau memberlakukan jenis pajak baru, lebih baik kita fokus pada hal-hal yang ada di depan mata dan kita evaluasi," katanya.
Menurut Bawono, salah satu kebijakan belanja pajak yang perlu ditinjau ulang oleh pemerintah adalah threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah sebesar 40,46% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim posisi utang pemerintah masih terkendali dan aman, apalagi jika dibandingkan dengan negara tetangga. Karena masih dalam batas aman, utang tersebut diyakini tidak bakal menekan ruang fiskal.
"Rasio utang kita memang kenapa? Lihat Singapura [rasio utangnya] lebih dari 100%, Malaysia di atas 60%. Dengan standar itu, kita masih aman," ujarnya. (DDTCNews)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim pihak Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah menuntaskan perundingan agreement on reciprocal trade.
Airlangga mengatakan dokumen agreement on reciprocal trade akan segera diteken dan diterapkan oleh kedua negara. Menurutnya, penyelesaian perjanjian ini merupakan tonggak penting yang dicapai melalui perundingan intensif dan konstruktif antara kedua negara.
"Kesepakatan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menciptakan lingkungan usaha yang semakin terbuka, transparan, dan ramah investasi," katanya. (DDTCNews)
DJP mengumumkan terdapat perubahan jam operasional kantor pajak selama Ramadan, baik kantor wilayah, kantor pelayanan pajak (KPP), maupun kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Selama bulan Ramadan, semua unit vertikal DJP di seluruh wilayah akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Jadi, kantor pajak beroperasi selama 7 jam untuk melayani para wajib pajak.
"Guna memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak selama bulan Ramadan, waktu pelayanan di seluruh unit kerja DJP disesuaikan menjadi pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat," jelas DJP. (DDTCNews)
