KINERJA EKONOMI

Penyaluran KUR Mulai Melonjak Signifikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juli 2020 | 15:01 WIB
Penyaluran KUR Mulai Melonjak Signifikan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran (ketiga kiri) dan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo (kiri) meninjau irigasi lahan pertanian di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/6/2020). Pemerintah mengklaim kebijakan pemulihan ekonomi nasional dan dimulainya aktivitas ekonomi pada era new normal telah berdampak positif terhadap perekonomian nasional. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklaim kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan dimulainya aktivitas ekonomi pada era new normal telah berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemulihan itu ditandai dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mulai meningkat signifikan pada Juni 2020.

“Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Data dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menunjukkan BRI fokus melakukan restrukturisasi kredit pada bulan April 2020 (79,4%) dan Mei 2020 (82,7%). Namun, sejak pekan ketiga Juni 2020, porsi ekspansi kredit mikro telah mencapai 78,2% dan restrukturisasi hanya tinggal 21,8%.

Bahkan pada akhir pekan ketiga Juni 2020, ekspansi total kredit kecil di BRI telah mencapai lebih dari Rp1 triliun per hari atau dengan kata lain sudah mendekati penyaluran kredit kecil pada masa normal. Sebagai informasi, BRI adalah bank penyalur terbesar KUR dengan pangsa 64%.

Menko Airlangga menjabarkan pemerintah, seperti dilansir laman resmi setkab.go.id, terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memulihkan ekonomi nasional selama masa pandemi ini.

Baca Juga:
SPT Tahunan PPh Kurang Bayar? Pegawai Setor Sendiri, Kode 411125/200

Anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 triliun pun dimaksudkan untuk menjaga daya beli dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Program PEN tersebut terdiri atas anggaran perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp106,11 triliun.

Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.

Baca Juga:
Hasil Pemilu 2024: Ini Daftar 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan

“Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya,” kata Airlangga.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah merilis Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Senin, 25 Maret 2024 | 15:55 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

SPT Tahunan PPh Kurang Bayar? Pegawai Setor Sendiri, Kode 411125/200

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi