Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sebesar 100% di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan lewat mekanisme penerbitan surat keterangan bebas (SKB).
Untuk memperoleh SKB dan memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh PHTB sebesar 100% di IKN tersebut, wajib pajak harus menyampaikan permohonan fasilitas pengurangan PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan diajukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Permohonan fasilitas pengurangan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh wajib pajak untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan," bunyi Pasal 152 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).
Atas permohonan tersebut, KPP melakukan penelitian atas terpenuhinya 3 persyaratan pemberian fasilitas pengurangan PPh PHTB. Pertama, fasilitas pengurangan PPh PHTB diberikan hanya atas pengalihan PHTB kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu.
Kedua, wajib pajak harus sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan pelaporan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.
Ketiga, permohonan fasilitas PPh PHTB di IKN harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak mengalihkan tanah dan/atau bangunan ke pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu. Khusus untuk subjek pajak luar negeri (SPLN), permohonan juga perlu dilengkapi salinan paspor.
Bila hasil penelitian menunjukkan persyaratan pemberian insentif terpenuhi, KPP menerbitkan SKB. Insentif diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 1 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap.
Setelah menerbitkan SKB, dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pencabutan atas SKB yang sudah diberikan serta melakukan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh PHTB sebesar 100% di IKN.
Surat pencabutan SKB akan diterbitkan oleh KPP secara jabatan bila diketahui bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan wajib pajak ternyata tidak berlokasi di IKN.
SKB juga bakal dicabut bila tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali oleh pihak pembeli tetapi pihak pembeli tersebut sudah memiliki SKB dan seharusnya tidak diberikan fasilitas pengurangan PPh PHTB.
Bila SKB wajib pajak dicabut, wajib pajak harus membayar PPh PHTB yang sebelumnya diberikan fasilitas pengurangan 100% ditambah dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)