Laman muka dokumen KEP-54/PJ/2025.
JAKARTA, DDTCNews – Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host (e-faktur dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/PJAP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.
“Menetapkan pengusaha kena pajak tertentu yang dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host,” bunyi diktum pertama KEP-54/PJ/2025, dikutip pada Kamis (13/2/2025).
PKP tertentu yang dimaksud adalah PKP selain yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025. Adapun KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025 sebelumnya membatasi penggunaan aplikasi legacy terhadap PKP yang minimal membuat 10.000 faktur pajak per bulan.
Artinya, terbitnya KEP-54/PJ/2025 membuat seluruh PKP kini juga dapat menggunakan e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur PJAP. Di sisi lain, PKP juga tetap dapat membuat faktur pajak melalui coretax system.
Dengan demikian, ada 3 aplikasi pembuatan faktur pajak yang kini bisa digunakan. Ketiga saluran tersebut meliputi: saluran utama, yaitu coretax system; PJAP yang terintegrasi dengan coretax system; dan aplikasi e-faktur client desktop. Ketentuan tersebut berlaku sejak 12 Februari 2025.
Kendati demikian, berdasarkan FAQ Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop, ada 2 PKP yang dikecualikan dari ketentuan KEP-54/PJ/2025 sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop, yaitu:
Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur keluaran dengan Kode Transaksi 07 (faktur pajak untuk penyerahan ke tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus/KEK).
Aplikasi e-faktur tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur dengan kode 07 karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem DJBC dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya terkoneksi dengan coretax system.
Perlu diperhatikan, pelaporan SPT masa PPN tetap dilakukan melalui coretax system. Adapun data faktur pajak dari e-faktur client dekstop akan tersedia paling lambat H+2 penerbitan faktur untuk selanjutnya dapat diproses dalam pembuatan SPT Masa PPN di coretax system. (sap)