RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Muhamad Wildan
Senin, 24 Februari 2025 | 16.09 WIB
Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap berencana untuk membentuk badan penerimaan negara (BPN) guna meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto sepanjang kampanye Pilpres 2024. Wacana tersebut termuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam Perpres 12/2025.

Pembentukan badan penerimaan negara dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara," tulis pemerintah dalam RPJMN 2025-2029, dikutip Senin (24/2/2025).

Dalam konteks perpajakan, tata kelola kelembagaan diperlukan untuk mengimplementasikan core tax administration secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak, serta mewujudkan kebijakan penerimaan pajak yang adil dan optimal.

Terkait PNBP, perbaikan tata kelola diperlukan untuk mendorong optimalisasi PNBP dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan pendapatan dari dividen BUMN, optimalisasi aset, dan sumber daya alam (SDA).

Pada 2025 hingga 2029, penataan kelembagaan pendapatan negara akan diawali dengan tahapan perencanaan dan persiapan. Menurut pemerintah, perencanaan dan persiapan dimaksud mencakup reformasi administrasi dan penyempurnaan proses bisnis.

Kemudian, penataan kelembagaan akan dilanjutkan dengan tahapan internalisasi sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan.

Setelah itu, penataan kelembagaan akan dilanjutkan dengan tahapan implementasi secara menyeluruh yang disertai reviu atas efektivitas sistem pengumpulan pendapatan negara terhadap target rasio pendapatan negara.

Menurut pemerintah, pendapatan negara perlu ditingkatkan dalam rangka menciptakan ruang fiskal yang memadai. Studi komparatif di beberapa negara menunjukkan bahwa ruang fiskal yang memadai adalah salah satu prasyarat untuk menjadi negara maju.

"Dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan," tulis pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.