Ilustrasi.
BANJARBARU, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru memulai pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025.
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengatakan ada lebih dari 100.000 lembar SPPT yang didistribusikan guna menagih PBB tahun pajak 2025.
"SPPT ini kita bagikan melalui 20 kelurahan di Banjarbaru dan diteruskan oleh ketua RT masing-masing wilayah," ujar Rudi, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Rudi mengatakan target PBB pada tahun ini telah ditetapkan senilai Rp23 miliar. Hingga Januari 2025, realisasi PBB tercatat baru mencapai Rp604 juta.
Guna mendukung tercapainya target penerimaan PBB, Rudi mengatakan pihaknya akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak melalui kerja sama dengan kecamatan, kelurahan, dan stakeholder terkait.
Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT. SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (sap)