PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Muhamad Wildan
Senin, 24 Februari 2025 | 17.30 WIB
UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang berlokasi di Indonesia tidak wajib menyampaikan GloBE information return (GIR) kepada Ditjen Pajak (DJP) jika entitas dimaksud bukanlah entitas induk utama.

Bila entitas konstituen yang ada di Indonesia bukanlah entitas induk utama, entitas dimaksud hanya diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi.

"Notifikasi hanya disampaikan oleh entitas konstituen jika induknya berada di luar negeri dan entitas induk utamanya melaporkan GIR. Entitas di Indonesia cukup melaporkan notifikasi saja," kata Analis Perpajakan Internasional DJP Johanes Saragih, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Pasal 1 angka 63 PMK 136/2024 mendefinisikan notifikasi sebagai pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang di antaranya berupa pernyataan mengenai identitas SPDN yang merupakan entitas induk utama, identitas SPDN yang bukan merupakan entitas induk utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.

Bila entitas induk utama adalah SPDN, entitas dimaksud wajib menyampaikan GIR kepada DJP. Selain entitas induk utama, entitas konstituen harus menyampaikan GIR bila grup perusahaan multinasional menunjuk entitas konstituen di Indonesia sebagai entitas konstituen pelapor.

Entitas konstituen di Indonesia juga harus menyampaikan GIR ke DJP dalam hal entitas konstituen pelapor berdomisili di negara yang tidak memiliki qualifying competent authority dengan Indonesia. Adapun notifikasi dan GIR harus disampaikan entitas konstituen kepada DJP paling lambat 15 bulan setelah berakhir.

Di luar notifikasi dan GIR, entitas dari grup perusahaan multinasional wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan terkait dengan GloBE, yakni SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, atau SPT PPh UTPR.

SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan dalam hal entitas dimaksud ialah entitas induk utama yang merupakan SPDN di Indonesia. SPT Tahunan PPh DMTT wajib disampaikan oleh setiap entitas konstituen yang merupakan SPDN dan BUT di Indonesia.

"SPT Tahunan PPh UTPR hanya disampaikan oleh entitas konstituen yang ada alokasi UTPR-nya ke Indonesia," ujar Johanes dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Lebih lanjut, ketiga SPT Tahunan terkait dengan GloBE harus disampaikan entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup pajak minimum global paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, perlu dicatat, khusus untuk tahun pajak pertama implementasi pajak minimum global, GIR disampaikan paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diperpanjang 2 bulan.

Untuk diperhatikan, pajak tambahan harus dibayar paling lambat pada tahun pajak setelah tahun pengenaan pajak minimum global. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.