Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemberian insentif pajak menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
DJP menjelaskan insentif pajak kendaraan listrik dan hybrid diatur dalam PMK 12/2025. Melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil listrik dan PPnBM DTP untuk mobil hybrid.
"Insentif ini merupakan salah satu manfaat dari #UangKita yang kita bayarkan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan," bunyi unggahan DJP di media sosial, dikutip pada Minggu (16/2/2025).
PMK 12/2025 menyebut PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Mobil dan bus yang diberikan PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
PPN terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik sebesar tarif PPN yang berlaku sesuai dengan UU PPN. PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% ialah 10% dari harga jual sehingga konsumen membayar PPN sebesar 12%.
Sementara itu, PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% ialah 5% dari harga jual. Artinya, PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.
PPN DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal faktur pajak.
Di sisi lain, Pasal 14 PMK 12/2025 menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) tertentu oleh PKP akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
LCEV tertentu ini meliputi mobil full hybrid; mild hybrid; dan/atau plug in hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.
Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021, PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% dari harga jual.
PPnBM yang DTP diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal faktur pajak. (rig)