BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Muhamad Wildan
Senin, 24 Februari 2025 | 14.00 WIB
Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani diangkat sebagai chief executive officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Rosan akan didampingi Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria selaku chief operating officer (COO) dan Pandu Sjahrir selaku chief investment officer (CIO).

"Ketua dewan pengawas sudah ditunjuk oleh presiden adalah Erick Thohir dan wakil ketua dewan pengawas [adalah] Muliaman Hadad," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin (24/2/2025).

Hasan menuturkan para mantan presiden akan dilibatkan untuk menjadi penasihat BPI Danantara. "Agar lembaga ini betul-betul dikawal dan dijaga oleh figur-figur yang penuh integritas dan memang cinta Indonesia," ujar Hasan.

Guna memastikan prinsip dan tata kelola, BPI Danantara selaku sovereign wealth fund (SWF) akan mengadopsi Santiago Principles.

"Lembaga sejenis di luar negeri itu comply dengan aturan bersama yang ada di dalam prinsip-prinsip Santiago. Ada 24 prinsip [terkait] pertanggungjawaban, transparansi, dan akuntabilitas, itu yang akan dipenuhi oleh Danantara," tutur Hasan.

Rosan menjelaskan BPI Danantara bakal memiliki struktur organisasi yang berlapis guna memastikan pengurus BPI Danantara bisa menjalankan perusahaan dengan baik dan bertanggung jawab.

Selain diawasi oleh dewan pengawas, lanjutnya, BPI Danantara bakal diawasi oleh dewan penasihat, oversight committee, pemantau, komite audit, komite investasi, komite etik, dan lain sebagainya.

"Insyaallah ini akan memberikan dampak yang sangat besar kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan kehadiran Danantara, Indonesia bisa mencapai pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah," katanya.

Sebagai informasi, pembentukan BPI Danantara dilaksanakan sesuai dengan 2 dasar hukum, yaitu UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Sementara itu, anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Dalam mendukung operasional BPI Danantara, pemerintah akan mengucurkan dana awal senilai lebih dari Rp300 triliun. Dana awal tersebut berasal dari efisiensi belanja pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Nurman
baru saja
Mulyono org yg beritegritas?