Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporannya kini dipangkas menjadi maksimal 30 hari. Ketentuan baru jangka waktu PAHP dan pelaporan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.
PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan. Hasil PAHP tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP yang berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
“Jangka waktu PAHP dan pelaporan...paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak...sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip pada Senin (24/2/2025).
Jangka waktu PAHP dan pelaporan tersebut lebih singkat ketimbang aturan terdahulu. Pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu PAHP dan pelaporan maksimal 2 bulan sejak tanggal SPHP disampaikan hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan berdasarkan PMK 15/2025 menjadi lebih singkat. Perlu diingat, jangka waktu pemeriksaan terbagi menjadi 2, yaitu jangka waktu pengujian dan jangka waktu PAHP serta pelaporan.
Berdasarkan PMK 15/2025, jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan lengkap maksimal 5 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Jika ditambah dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan lengkap idealnya dilakukan 6 bulan.
Lalu, jangka waktu pengujian atas pemeriksaan terfokus maksimal 3 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Bila ditambahkan dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan terfokus idealnya dilakukan 4 bulan.
Kemudian, jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan spesifik maksimal 1 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan. Jika ditambahkan dengan jangka waktu PAHP maka pemeriksaan spesifik idealnya dilakukan 2 bulan.
Namun, ketentuan jangka waktu pengujian tersebut dikecualikan untuk pemeriksaan spesifik terkait dengan kriteria pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan atas data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Untuk pemeriksaan dikarenakan adanya data konkret, jangka waktu pengujiannya maksimal 10 hari kerja. Adapun jangka waktu PAHP dan pelaporannya maksimal 10 hari kerja.
Selain itu, jangka waktu pemeriksaan tersebut juga dikecualikan untuk wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama (K3S) minyak dan gas bumi (migas).
Tambahan informasi, pemeriksaan atas PPh migas wajib pajak K3S migas dengan kontrak kerja sama dengan pengembalian biaya operasi (Production Sharing Contract Cost Recovery) mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK mengenai pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerja sama migas serta perubahannya. (rig)