Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi apabila telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari PHTB dan telah memiliki pembayaran yang tervalidasi (NTPN) dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan seperti disebutkan dalam Pasal 171 ayat (3) PMK 81/2024.
“Kalau kode billing PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB-nya sudah dibayar dan sudah divalidasi dengan NTPN maka sudah tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (14/2/2025).
Merujuk pada Pasal 199 ayat (1) PMK 81/2024, PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang disetor sendiri wajib dilaporkan kepada dirjen pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. SPT dilaporkan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Namun, bagi orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan sendiri dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Terkait dengan pemungutan PPh Final PHTB oleh instansi pemerintah, wajib pajak harus menerbitkan bukti pemungutan. Selain itu, instansi pemerintah harus menyampaikan bukti pemungutan itu kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Kewajiban pembuatan dan penyerahan bukti pemungutan tersebut tetap berlaku meski PHTB kepada instansi pemerintah dikenai tarif 0%. Sebelumnya, berdasarkan PMK 261/2016, orang pribadi atau badan juga harus melaporkan PPh atas PHTB atau PPJB yang telah disetorkannya.
Namun, pelaporan tersebut sebelumnya menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Selain itu, PMK 261/2016 belum mengatur kewajiban pelaporan SPT Masa bagi instansi pemerintah yang memungut PPh final PHTB. Adapun PMK 261/2016 kini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan PMK 81/2024. (rig)