KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai di Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati
Senin, 17 Februari 2025 | 10.00 WIB
Pegawai di Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Dua pekerja menyelesaikan pembuatan batik tulis khas Lampung di rumah industri batik Deandra, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pegawai di sektor industri tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Pemberian insentif ini juga sebagai tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," katanya, Senin (17/2/2025).

Dwi menuturkan insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan salah satu stimulus ekonomi pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung stabilitas perekonomian nasional.

Melalui PMK 10/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Kriteria Pegawai yang Diberi Insentif

Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perlu diketahui, atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.