KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan Sri Mulyani Soal Program Sukarela Ungkap Harta

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 16:30 WIB
Penjelasan Sri Mulyani Soal Program Sukarela Ungkap Harta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana meluncurkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai kebijakan pajak yang diusulkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang selama ini masih belum dipenuhi secara sukarela.

"Kami beri kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan kewajiban pajaknya sehingga kita memiliki basis pajak yang kredibel, kuat, dan enforceable," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Dalam program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak tersebut, pemerintah menawarkan dua opsi. Pertama, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty.

Kedua, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2019.

"[Kebijakan] ini juga untuk melengkapi berbagai [program] tadi mulai dari sunset policy, reinvesting policy, dan tax amnesty," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Sekadar informasi, sunset policy adalah program peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak melalui penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan pada 2008. Program ini tercatat mampu menciptakan 5,63 juta wajib pajak baru dan menambah penerimaan negara hingga Rp7,46 triliun.

Program reinventing policy adalah program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan pada tahun 2015. Kontribusi wajib pajak peserta reinventing policy terhadap penerimaan pajak pada kala itu mencapai Rp11,8 triliun.

Lalu, tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017 adalah program pengampunan pajak melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan. Pemerintah memperoleh uang tebusan Rp114,54 triliun dan jumlah harta yang diungkapkan mencapai Rp4.884,26 triliun.

Pemerintah mengeklaim program tax amnesty tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut pemerintah, kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty jauh lebih tinggi ketimbang wajib pajak bukan peserta tax amnesty. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi