KANWIL DJP SUMUT I

Penipuan Modus Jual Buku Perpajakan, DJP Minta Masyarakat Berhati-hati

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 10:27 WIB
Penipuan Modus Jual Buku Perpajakan, DJP Minta Masyarakat Berhati-hati

Ilustrasi. Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai informasi perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200.

MEDAN, DDTCNews – Otoritas meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

Kanwil DJP Sumatra Utara (Sumut) I memberikan penegasan terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan modus menjual buku-buku perpajakan untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

“DJP tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas penerbitan buku perpajakan dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan ke masyarakat,” demikian salah satu penegasan Kanwil DJP Sumut I, yang disampaikan melalui Siaran Pers No. SP- 02/WPJ.01/2021, dikutip pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Otoritas menegaskan semua layanan yang diberikan DJP bersifat gratis. Layanan yang dimaksud termasuk juga terkait dengan penyediaan informasi perpajakan.

DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila menemui hal serupa, masyarakat bisa melapor ke unit DJP terdekat atau melalui Twitter @kring_pajak.

“Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat,” imbuh Kanwil DJP Sumut I.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai informasi perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Otoritas mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP hanya bisa mendapatkan layanan terbatas. Simak ‘Telepon Kring Pajak, Dapatkan 6 Layanan Informasi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M